Rabu, 30 Juni 2021

Lockdown Jadi Senjata Perangi Covid-19

 

Pasien Covid-19 berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021). Adanya pertambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 8.348 orang pada laporan hari Senin ini, menyebabkan jumlah kasus aktif yang masih dirawat atau diisolasi, mengalami peningkatan 4.831 orang dari jumlah sebelumnya 57.295 orang, sehingga menyebabkan total kasus aktif saat ini sebesar 62.126 orang.Pasien Covid-19 berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021)

Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan opsi lockdown atau setidaknya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan senjata di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut dia, opsi tersebut dapat mencegah ambruknya sistem kesehatan dan mencegah kematian akibat Covid-19.

“Jadi lockdown ini memang menjadi senjata mencegah semakin ambruknya sistem kesehatan dan semakin banyaknya kematian,” kata Dicky 

Penerapan kebijakan lockdown atau PSBB, menurutnya, hanya perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang tepat.

Sehingga, ia berpandangan, penerapan kebijakan itu tidak perlu memakan waktu lama.

“Dan itu nggak mesti berbulan-bulan, setidaknya 1 kali masa inkubasi tapi benar dan dosis timing dan durasinya benar,” ujar Dicky.

Baca juga: Peluang Usaha Distributor Software

Sebab, ia mengatakan, saat sistem layanan Kesehatan sudah mulai kolaps, maka kebijakan lockdown atau PSBB sangat penting untuk dilakukan.

Selain itu, pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment), vaksinasi, dan implementasi 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas) juga harus diperkuat.

“Ketika situasi sudah kolaps di layanan kesehatan, namanya lockdown atau PSBB itu menjadi sangat penting selain 3T,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, lonjakan Covid-19 yang terjadi saat ini telah membuat sejumlah rumah sakit penuh hingga kewalahan menampung pasien baru.

Dalam rangka mengatasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mulai melakukan pendalaman untuk merevisi aturan PPKM mikro.

Rencana revisi aturan PPKM mikro pertama kali disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Baca juga: Belanja Kebutuhan Dengan Harga Termurah

Menurut Ganip, keputusan terkait revisi sejumlah aturan PPKM mikro ditetapkan dalam rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga baru-baru ini.

"Sesuai dengan hasil ratas, nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).

Pemerintah pun kembali menggelar rapat terbatas yang melibatkan presiden bersama para menteri dan kepala lembaga pada Selasa (29/6/2021).

Belum diketahui secara pasti detail substansi yang dibahas dalam rapat. Namun, pada Selasa sore beredar informasi yang disebut-sebut sebagai hasil dari ratas terkait PPKM mikro.

Informasi yang beredar salah satunya menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan ditetapkan sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Alat Tes Karat Emas NH-300

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer