Postingan cerita seorang driver ojek online (ojol) di Solo ditangkap tim Sparta Polresta Solo gara-gara mengantar pesanan yang ternyata berisi minuman keras jenis anggur merah viral di media sosial. Bagaimana kisah lengkapnya?
Dalam cerita yang diposting di Facebook @Infocegatansolodansekitarnya dan Instagram @infocegatansolo itu, sang driver dijadikan sebagai tersangka.
Cerita berawal saat sang driver ojol mendapatkan pesanan untuk mengantar barang pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 12.33 WIB.
"Saya mendapat orderan Go-Shop dengan pesanan tertera di aplikasi dan nota tertulis: "Madu Anggur" dengan packing kardus dan dilakban rapat. Dari penjual di aplikasi bernama: "Goblin," demikian cuplikan postingan tersebut,
Lokasi pengambilan barang itu, disebut berada di salah satu rumah makan di daerah Cemani. Pemesan layanan ojol itu beralasan sedang makan di rumah makan itu.
Baca juga: |
"Setelah membayar pesanan sebesar Rp 375.000 kemudian saya menghubungi penerima yang saya dapatkan dari penjual bahwa saya akan segera mengantar pesanannya," lanjut postingan itu.
Kemudian sang driver ojol mengantarkan barang dan menunggu di pintu sisi barat Terminal Tirtonadi, seperti yang tertera dalam keterangan di aplikasinya. Namun, setelah sampai di lokasi sang pemesan justru tidak mau membayarnya.
"Bahkan saya disuruh menunggu dengan alasan bahwa pesanannya masih ada yang kurang."
"Setelah datang satu driver Gojek lagi, saya ditanya perihal isi pesanan yang di dalam kardus tersebut. Saya jawab "Tidak tahu karena saya tidak berani membuka."
Kemudian, sambungnya, salah satu kardus dibuka dan ternyata isinya adalah enam botol anggur merah. Tidak lama kemudian, datang tim Sparta Polresta yang kemudian membawanya dan seorang driver ojol lainnya ke Mapolresta Surakarta.
Baca Juga : Tester Kemurnian Emas 600K
"Padahal jelas sudah saya sampaikan bahwa saya tidak mengetahui isi barang tersebut, karena saya hanya menjalankan orderan sesuai aplikasi dan SOP PT. Gojek Indonesia, dan saya sekarang menjadi Wajib Lapor," susulnya."Saya diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat tanda penerimaan yang menyatakan bahwa saya adalah tersangka dengan perkara pidana jual beli miras," urainya.
Postingan tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan terkait tindakan dari Polresta Solo yang menjadikan sebagai seorang tersangka.
Menanggapi postingan itu, Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto mengatakan pihak yang membawa miras seharusnya dimintai keterangan. Dia mengaku ragu jika driver ojol itu dijadikan tersangka.
"Prosedurnya barang siapa yang membawa miras harus dimintai keterangan. Miras ini masuknya tipiring kalau dibilang tersangka saya juga ragu," katanya kepada detikcom di Stadion UNS, Solo, hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar