Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat efek kejut dalam penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Dia tiba-tiba mendatangi dua kantor di Sahid Sudirman Center dan menegur secara langsung manajer dan pemilik usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Dalam PPKM Darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial. Untuk usaha di sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.
Baca Juga : Peluang Usaha Distributor Software
Namun usaha yang tidak masuk sektor esensial dan sektor kritikal, karyawannya diwajibkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.
Sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Minta segera ditutup dan proses hukum
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Selasa (6/7/2021) kemarin, Anies terlihat emosional dengan menunjuk-nunjuk seorang pekerja bagian HRD di kantor Ray White Indonesia.
Anies meminta agar kantor agen properti itu ditutup dan seluruh karyawan yang masuk hari itu segera dipulangkan.
"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies.
Anies menyebut Diana, dari manajemen HRD Ray White Indonesia, dan pemilik perusahaan itu tidak bertanggung jawab karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Baca Juga : Alat Uji Kemurnian Emas 300K
"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggungjawab, ini bukan soal untung rugi ini soal nyawa, dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois," ucap Anies.
Saat itu juga Anies meminta jajarannya dan pihak kepolisian memproses hukum pelanggaran aturan PPKM Darurat oleh perusahaan itu.
Dalam sidak hari itu Anies juga menyayangkan adanya ibu hamil masih bekerja di kantor perusahaan asuransi Equity Life Indonesia. Padahal ibu hamil termasuk kelompok rentan jika terpapar Covid-19.
Anies menyebutkan HRD Equity Life Indonesia tidak memiliki kepekaan terhadap keselamatan kerja karyawannya.
"Harusnya Ibu (HRD) lebih sensitif melindungi perempuan, melindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat kerja seperti ini, kalau terpapar komplikasinya tinggi," ucap Anies.
Dia juga menyatakan, memaksa ibu hamil bekerja di masa PPKM Darurat bukan hanya melanggar aturan tetapi melanggar norma kemanusiaan.
"Ini adalah pelanggaran atas tanggungjawab kemanusiaan," kata Anies.
Ingatkan pemilik usaha untuk bertanggungjawab
Setelah sidak Anies mengunggah sebuah video peringatan keras bagi pemilik usaha, khususnya yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal. Dia mengingatkan agar pemilik usaha tidak hanya memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memikirkan keselamatan karyawan mereka.
"Jangan pemiliknya berlindung di rumah isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerja disuruh setiap hari mengambil risiko! Itu adalah pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," ucap Anies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar