Peringatan Tahun Baru Islam pada 1 Muharram 1443 Hijriah jatuh pada 10 Agustus 2021. Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pemerintah hanya menggeser hari libur tahun baru menjadi 11 Agustus 2021.
Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca Juga :
Peluang Usaha Agen Software
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pemerintah hanya menggeser hari libur tahun baru menjadi 11 Agustus 2021. Ia mengatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini kasusnya belum menunjukkan penurunan.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata Kamaruddin Ihwal mengenai pergeseran libur Tahun Baru Islam.
Baca Juga :
Tester Kemurnian Emas 600K
Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021, tidak hanya peringatan Tahun Baru Islam, libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pun diubah tanggal libur nasionalnya.
Sebelumnya, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 19 Oktober 2021, namun libur dilaksanakan pada 20 Oktober 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar