Pasangan calon pengantin, bersiap menikah di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur,
Masyarakat muslim Indonesia yang ingin menikah biasanya akan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyelesaikan segala urusan administratif. Adapun bagi calon mempelai nonmuslim mereka akan mengurusnya di kantor pencatatan sipil.
Sikap KUA yang hanya mencatat pernikahan muslim rupanya memiliki sejarah panjang. Dilansir dari laman kemenag.go.id, sejak zaman kerajaan Islam di Nusantara sudah dikenal jabatan penghulu atau naib.
Baca Juga : Peluang Usaha Agen Software
Dalam buku “Sedjarah Mesjid dan Amal Ibadah Dalamnya” karya Abubakar dijelaskan jika penghulu adalah pejabat yang lingkup kewenangannya meliputi seluruh urusan agama Islam mulai dari pendidikan, penentuan Ramadan dan hari raya, pernikahan, hingga soal perdata dan pidana. Namun kekuasaan penghulu ini kemudian berkurang setelah Indonesia dijajah bangsa Barat, khususnya Belanda, yang menjalankan pemisahan antara urusan pemerintahan dan urusan agama. Sejak itu, penghulu hanya menjadi pencatatan nikah, talak, rujuk, dan dalam beberapa hal menjadi penasihat wakil pemerintah daerah.
Pemerintah Hindia Belanda lalu menerbitkan peraturan tentang pendaftaran pernikahan yang dilangsungkan menurut agama Islam dan pengawasannya. Setelah kemerdekaan, jabatan penghulu inilah yang kemudian bertransformasi menjadi KUA.
Baca Juga : Alat Tes Karat Emas NH-300
Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah memastikan jika aturan pernikahan bagi pemeluk agama di luar Islam yang sudah berjalan sejak zaman Hindia Belanda tidak berubah. Sebabnya sesuatu di luar Islam tidak harus dimasukkan ke dalam tugas KUA karena hukum agamanya tidak menghendaki demikian.
Pembagian tugas antara KUA dan kantor catatan sipil ini juga untuk menghormati keragaman keyakinan masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar