Rabu, 01 September 2021

Langgar Ganjil Genap di Jakarta Bisa Kena Denda Tilang Rp 500.000

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.


Di tengah pembatasan mobilitas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tindakan sanksi penilangan bagi kendaraan pelanggar aturan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.

Aturan ini berlaku di tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, setiap pelanggar akan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE.

Sambodo menambahkan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai Rabu (1/9/2021).

            Baca Juga : Peluang Usaha Distributor Software

“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” ujar Sambodo, dilansir dari NTMC Polri (1/9/2021).

“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” kata dia.

Menara pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

                Baca Juga : Tester Logam Mulia TZT3205K

Untuk diketahui, ganjil genap yang berlaku selama PPKM Level 3, yang diperpanjang sampai 6 September mendatang ini menyasar mobil pribadi yang melintas.

Ada pengecualian untuk sepeda motor, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah, kendaraan plat kuning (angkutan umum), serta kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer