Persyaratan naik KA jarak jauh berbeda dengan syarat naik KA lokal sehingga penting untuk mencermati apa saja syarat perjalanan menggunakan KA. Vice President (VP) Public Relatios KAI Joni Martinus mengatakan, untuk naik KA jarak jauh, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Adapun untuk KA lokal, pelanggan juga diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya, sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penumpang kereta rel listrik (KRL) juga diminta memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada petugas di stasiun.
Baca Juga :
Peluang Usaha Distributor Software
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik (dicetak) atau secara digital dalam bentuk file foto.
Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Syarat naik pesawat
Diberitakan Kompas.com, 21 September 2021, prosedur kedatangan penumpang pesawat tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Aturan ini berlaku bagi berstatus warga negara asing (WNA), warga negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional:
- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia.
- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
Aturan penumpang pesawat domestik
Adapun untuk perjalanan pesawat domestik, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021. Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
- Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Ketentuan karantina penumpang
Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga :
Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:
Waktu karantina
Pada saat penumpang baru datang ke Indonesia dari perjalanan internasional, maka perlu menjalani tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan
WNA. Setelah itu, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Biaya karantina
Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
Sementara itu, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut dan WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Tes RT-PCR ulang
Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Apabila hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina.
Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar