Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengapa moda transportasi selain pesawat tidak wajib menggunakan skrining dengan tes RT PCR.
Menurut Wiku, hal tersebut berkaitan dengan pengaturan kapasitas penumpang moda transportasi lain yang tidak sebanyak pesawat.
"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," ujar Wiku.
Sementara itu, saat ini kapasitas penumpang pesawat udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.
Baca Juga :
Peluang Usaha Agen Software
"Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," aman.
Wiku melanjutkan, penggunaan RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.
"Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," katanya.
Wiku menambahkan, kebijakan yang ada saat ini akan selalu dievaluasi secara berkala.
Baca juga:
Belanja Kebutuhan Anak Mulai 5000-an
Ke depannya, bisa saja pemerintah melakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19.
Sebagaimana diketahui, syarat wajib tes RT PCR ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.
Syarat ini berdasarkan aturan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar