Permintaan ini menyusul desakan UNHCR kepada Pemerintah agar mengizinkan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya berlabuh di perairan Aceh.
"Pengungsi yang berpuluh-puluh tahun di Indonesia masih tidak jelas statusnya, sekarang ditimbun pengungsi lain lagi. Pemerintah Indonesia tegas kepada UNHCR yang lamban mengatasi masalah pengungsi," kata Direktur Eksekutif Komunikasi Hubungan Antar-Lembaga SIR, Maryam, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Maryam menegaskan Indonesia bukan negara yang meratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967 tentang pengungsi dan pencari suaka, sehingga tidak ada kewajiban mengurus migrasi mereka.
Baca juga :
Belanja Kemeja Pria Murah Disini
Meski demikian, kata dia, sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
"Artinya Pemerintah Indonesia sudah tahu hak dan kewajiban terhadap para pengungsi dan wajib diawasi serta ditinjau kembali oleh Pemerintah Indonesia terhadap UNHCR," ujarnya.
Kini saatnya, kata Maryam, UNHCR serius mengatasi persoalan pengungsi, baik pengungsi yang baru datang, maupun pengungsi yang sudah lama tinggal di Indonesia.
Ia menyarankan UNHCR melakukan komunikasi dengan negara penerima suaka dan negara transit.
Maryam mengatakan sudah belasan tahun 18 ribu pengungsi dari berbagai negara transit di Indonesia dan UNHCR tidak dapat menyelesaikan persoalan mereka. Akibatnya, pengungsi depresi dan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar ketertiban umum di negara tempat mereka transit.
Baca juga :
Dapatkan Daster Arab Jumbo Disini
"Aksi mereka demonstrasi seperti jahit mulut, bakar diri, dan mendirikan tenda-tenda di badan jalan yang sebagai bentuk protes kepada UNHCR mengganggu ketertiban umum di Indonesia. Coba deh dari hati ke hati bertemu salah satu pengungsi. Mereka kewalahan menunggu nasib di Indonesia" katanya.
TNI Angkatan Laut mengerahkan kapal perang KRI Parang 647 untuk menarik kapal pengungsi Rohingya yang membawa lebih dari 100 orang dari titik ditemukan di 53 NM Bireuen, perairan Aceh menuju Pelabuhan Kruengkeukuh Kota Lhokseumawe, pada Kamis, 30 Desember 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar