Sabtu, 11 Desember 2021

Pemerintah Memperpanjang Jam Operasional Mal Selama Nataru,Ini Alasannya

Ini alasan pemerintah memperpanjang jam operasional mal selama Nataru

Ini alasan pemerintah memperpanjang jam operasional mal selama Nataru 


Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atawa Nataru, pemerintah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mal, dari semula pukul 10.00–21.00 menjadi 09.00–22.00 waktu setempat.

Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit 9 Desember lalu.

"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

        Baca Juga : Peluang Usaha Distributor Software


Tapi, pemerintah melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal bisa dilakukan, dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Hanya, pengelola harus meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

        Baca Usaha : Belanja Kebutuhan Anak Mulai 5000-an

Selain itu, "Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer