Selasa, 21 Desember 2021

Sanksi Denda Menanti Bagi Pelaku Usaha yang Enggan Menggunakan PeduliLindungi

 

Sanksi denda bagi tempat usaha, restoran, dan mal yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungiSanksi denda bagi tempat usaha, restoran, dan mal yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pihak yang membandel bakal diganjar sanksi.

“Sanksi denda bagi tempat usaha, restoran, dan mal yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” kata Tito dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan Nataru secara virtual, Selasa, 21 Desember 2021.

Tito mengatakan kewajiban penggunaan PeduliLindungi merupakan upaya pencegahan penularan covid-19. Terutama selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) lantaran mobilitas masyarakat diprediksi meningkat.

Baca Juga : 

Cara Mudah Uji Kemurnian Emas

“Tidak hanya kita dorong untuk digunakan tapi juga ditegakkan (hukuman) supaya memberi efek jera,” papar dia.

Tito memerintahkan kepala daerah membuat produk hukum turunan atas SE tersebut. Baik berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada).

“Perda bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi,” jelas mantan Kapolri itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer