Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pihak yang membandel bakal diganjar sanksi.
“Sanksi denda bagi tempat usaha, restoran, dan mal yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” kata Tito dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan Nataru secara virtual, Selasa, 21 Desember 2021.
Tito mengatakan kewajiban penggunaan PeduliLindungi merupakan upaya pencegahan penularan covid-19. Terutama selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) lantaran mobilitas masyarakat diprediksi meningkat.
Baca Juga :
“Tidak hanya kita dorong untuk digunakan tapi juga ditegakkan (hukuman) supaya memberi efek jera,” papar dia.
Tito memerintahkan kepala daerah membuat produk hukum turunan atas SE tersebut. Baik berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada).
“Perda bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi,” jelas mantan Kapolri itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar