Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Alexander Ginting menegaskan bahwa pemerintah tak pernah melarang masyarakat Indonesia untuk melancong ke luar negeri. Hanya saja, persyaratan utama usai kembali ke Tanah Air adalah keharusan untuk karantina.
Dijelaskan Alexander dalam acara virtual KCPEN, pada dasarnya peraturan karantina sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 25. Di dalamnya terdapat tata cara karantina tentang asal warga negara dan jenis pelaku perjalanan luar negeri untuk tinggal di Wisma Atlet atau hotel berbintang yang dirujuk.
Baca Juga :
Peluang Usaha Distributor Software
Bagi masyarakat yang ke luar negeri untuk keperluan kerja atau belajar, pemerintah telah menyediakan tempat karantina di Wisma Atlet. Sehingga itu diperuntukkan bagi mahasiswa hingga pejabat negeri.
"Kalau itu mahasiswa, pelajar, pekerja migran Indonesia atau pegawai negeri yang dinas yang keluar negeri, maka pulang karantina disiapkan pemerintah seperti ke Wisma Pademangan," ujar Alexander, Kamis 23 Desember 2021.
Alexander menegaskan bahwa tak ada larangan bagi masyarakat yang mau sekadar berjalan-jalan ke luar negeri. Akan tetapi, mereka tetap harus karantina di hotel rujukan pemerintah.
"Tapi kalau itu adalah turis, mereka yang jalan-jalan shopping mereka yang memakai Christmas sale untuk pergi ke Amerika, Australia, Eropa dan sebagainya, pemerintah tidak melarang. Tapi kalau pulang mereka harus karantina dan karantinanya 10 hari," imbuhnya.
Berbeda dengan kepala perwakilan negara seperti duta besar, maka ada peraturan khusus. Di mana para pejabat itu boleh karantina di kediamannya dengan syarat sudah PCR.
Baca Juga :
Tester Logam Mulia TZT3205K
"Begitu pula pejabat eselon satu, punya diskresi, boleh di kediaman. Namun ada persyaratan. Di antaranya tetap melaksanakan pemeriksaan PCR di hari pertama dan hari kesembilan," terangnya.
Seluruh masyarakat, apapun itu profesinya, diharuskan karantina selama 10 hari. Setelah 10 hari, maka diperbolehkan untuk bebas karantina. Ada pun Alex menambahkan bahwa pemerintah sedang mewacanakan karantina yang diperpanjang hingga 14 hari apabila varian Omicron memicu lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar