Senin, 24 Januari 2022

Pembuatan SIM Baru,Ada Tes Psikologi

 

sejumlah pemohon SIM di kota Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi, Senin (9/3/2020). Sejumlah pemohon SIM di kota Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi

Tes kesehatan psikologis akan jadi tahapan wajib bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabarnya, tes psikologi berlaku untuk pemohon SIM A dan SIM C. Aturan ini menyusul penerapan yang dilakukan sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terdapat beberapa alasan yang mendasari adanya kewajiban mengikuti tes psikologi untuk pemohon SIM.

           Baca juga : Peluang Usaha Distributor Software

Smart SIM  Smart SIM 

“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi untuk menggambarkan psikologis ketika mengemudi, hanya bisa tergambar di ujian psikologi” ujar Sambodo.

Sebelumnya, pemohon SIM harus mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu. Baru setelahnya mendatangi kantor Satpas SIM untuk melakukan tahapan selanjutnya berupa pengisian formulir, tes teori, dan tes praktik.

Namun dengan adanya tes psikologi, maka pemohon SIM harus mengikuti dan lolos tes psikologi terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor Satpas.

                     Baca juga : Tester Kemurnian Emas

Pos tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto diambil Kamis (21/6/2018).Pos tes psikologi di Satpas SIM.

Apabila seluruh tahapan tes tersebut sudah dilalui, baru pemohon SIM akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan SIM baru. Namun jika tidak lolos, pemohon bisa mengikuti ujian serupa di lain kesempatan sesuai waktu yang sudah ditentukan petugas.

         Baca juga : Belanja Daster Arab Jumbo Termurah

Terkait biaya penerbitan SIM baru, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM dibagi beberapa jenis.

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer