Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melakukan uji coba dengan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dalam bentuk digital yang memiliki QR Code.
Kemendagri melalui Zudan Arif Fakrullah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan, masyarakat akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk," ucap Zudan Arif Fakrullah.
Baca juga : Peluang Usaha Agen Software
Sebelumnya, pada tahun 2021 uji coba tersebut telah dilakukan di 50 kabupaten atau kota di Indonesia.
Zudan juga menyampaikan e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga masyarakat Indonesia
Apabila terjadi kehilangan gawai, maka warga masyarakat wajib ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," jelasnya.
Baca juga : Cara Mudah Tes Kemurnian Emas
Tujuan e-KTP digital ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, juga mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar