Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warganya yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster untuk memperlihatkan tiket elektronik (e-tiket).
E-tiket tersebut dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti.
"Sementara (yang bisa dapat vaksin booster adalah mereka) yang sudah mendapat e-tiket di PeduliLindungi," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/1/2022).
Baca juga:
Peluang Usaha Agen Software
Selain itu, warga yang ingin mendapatkan vaksin booster juga harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, paling singkat 6 bulan setelah penyuntikan.
Widyastuti juga menjelaskan, saat ini layanan vaksin booster belum merata di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) Ibu Kota.
Sebab, kata dia, jumlah vaksin booster yang diterima DKI Jakarta masih terbatas.
"Kalau kita hitung usia 18 tahun ke atas di DKI kan 8 jutaan, jumlah dosis 8 juta belum ada semua saat ini," ujarnya.
Baca juga: Dapatkan Tester Kemurnian Emas Disini
"Karena kan distribusi vaksin bertahap sesuai dengan kapasitas di tingkat provinsi, tingkat kota, tingkat kecamatan, dan tingkat faskes," lanjut dia.
Widya menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi booster, Selasa (12/2/2022), Dinkes DKI memanfaatkan vaksin yang sudah ada di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Pihaknya masih terus berproses untuk pengadaan stok vaksin lanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar