Kabar ditiadakannya seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini membuat enggak sedikit orang harus menahan kecewa. Sebab, antusiasme untuk menjadi PNS dari tahun ke tahun selalu tinggi. Enggak terkecuali bagi mereka yang pengin mendaftar PNS sebagai guru.
Pada tahun ini pemerintah berencana untuk memperbanyak penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu pun hanya untuk beberapa formasi saja. Salah satu formasi yang akan dibuka dalam penerimaan PPPK adalah guru.
Baca juga :
Peluang Usaha Agen Software
Lantas, berapa besaran gaji PPPK untuk Guru? Dalam penentuan gaji PPPK untuk guru, ada tujuh belas golongan. Berikut penjelasannya.
Daftar Besaran Gaji PPPK Guru
Golongan I : Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII : Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Lantas, jika kamu mendaftar sebagai guru dengan lulusan sarjana (S1), kamu berada pada golongan ke berapa, sih? Bagi kamu yang berhasil diterima sebagai PPPK guru, untuk lulusan S-1 akan ditempatkan mulai dari golongan VI hingga IX. Penetapan gaji dan golongan PPPK ini berdasarkan jenjang pendidikan terakhir ketika mendaftar dan usia dari calon pegawai. Pembagiannya yakni masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15 persen.
Baca juga :
Tester Kemurnian Emas
Perlu kamu catat, nih. Itu baru gaji, lho, belum dengan tunjangan yang akan kamu terima. Akan ada beberapa tunjangan yang akan kamu terima sebagai PPPK Guru, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional. Selain itu, kamu juga berpeluang untuk menerima kenaikan gaji secara berkala atau gaji istimewa, lho. Bagaimana? Masih ragu untuk mendaftar? Semoga enggak, yah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar