Stok minyak goreng di retail modern kecil se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kosong. Kekosongan stok ini akibat pengiriman dari distributor terlambat.
"Penyebab kekosongan stok, dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.
Whisnu mengatakan pemerintah telah berupaya mengantisipasi kekosongan stok minyak goreng. Salah satunya membatasi jumlah pembelian per hari.
"Untuk mengendalikan, dibatasi pembelian sebanyak 1 liter," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga : Peluang Usaha Distributor Software
Whisnu menuturkan Unit III Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) yang masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pusat telah mengecek ketersediaan distribusi serta harga minyak goreng di retail modern besar dan kecil di wilayah Jabodetabek. Pengecekan dilakukan pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Dalam pengecekan itu, polisi mewawancarai manager atau kepala toko yang bertugas. Kemudian, membeli minyak goreng, observasi aktivitas jual beli di retail modern, dan mewawancarai konsumen/masyarakat.
Pada retail-retail modern kecil, seperti Indomart dan Alfamart, tidak tersedia minyak goreng. Sebab, distribusi dilakukan 2-4 hari sekali.
Sementara itu, masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng. Harga penjualan di retail modern kecil itu sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter.
"Para konsumen/masyarakat memilih membeli minyak goreng di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah, yakni sesuai HET sebesar Rp14 ribu per liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional," beber dia.
Baca juga : Belanja Kemeja Kotak Wanita Termurah
Sedangkan, pada retail-retail modern besar, seperti Lotte Mart dan Hyper Mart ketersediaan minyak goreng masih mencukupi atau aman. Distribusi berjalan lancar.
"Harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp14 ribu per liter," ungkap Whisnu.
Whisnu mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengetahui hambatan dalam implementasi kebijakan harga minyak goreng. Baik sesuai jenis, kebijakan terkait domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan kebijakan refaksi.
"Melaksanakan pengecekan, monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional wilayah Jabodetabek," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar