Minggu, 13 Maret 2022

Label Halal Baru Sudah Berlaku,Ini Kewajiban Pelaku Usaha

 

Label Halal Baru Sudah Berlaku, Ini Kewajiban Pelaku Usaha  Label Halal Baru Sudah Berlaku, Ini Kewajiban Pelaku Usaha

Para pelaku usaha di Indonesia harus mengetahui informasi penting ini. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label Halal Indonesia yang baru dan berlaku secara nasional. 

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Melansir laman kemenag.go.id, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga : 

Peluang Usaha Agen Software


"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022). 

Berikut adalah ketentuan penggunaan label Halal:

1. Produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha untuk mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal. 

2. Produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka kewajiban pelaku usaha:

- Jika belum membuat kemasan produk, langsung menggunakan Label Halal Indonesia

- Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia

Baca juga :

Tester Logam Mulia


Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. 

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer