Selasa, 01 Maret 2022

Mulai 1 Maret 2022 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik

 

Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal HidayatPetugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan

Instruksi Presiden Jokowi terkait penerapan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat pelayanan publik resmi berlaku mulai hari ini,1 Maret 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.

Lewat kebijakan tersebut, masyarakat diwajibkan menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai pelayanan publik seperti pembelian tanah, pengurusan SIM, STNK, hingga syarat naik haji.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan amanat kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Baca juga : 

Peluang Usaha Agen Software

Tak sedikit masyarakat hingga anggota DPR mengkritik kebijakan baru ini yang dinilai mempersulit dan membebankan. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menepis argumen tersebut.

"Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/2).

Di samping itu, BPJS Kesehatan melalui akun resmi Instagram @bpjskesehatan_ri gencar melakukan sosialisasi terkait Inpres ini. Salah satunya dengan membeberkan manfaat yang dapat diperoleh masyarakat.

Baca juga : 

Cara Mudah Tes Kemurnian Emas

“Dengan tergabung dalam program JKN-KIS, kita akan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Dan jika kita selalu sehat, iuran yang kita bayarkan membantu peserta yang sakit,” tulisnya.

Program JKN-KIS dinilai banyak membantu peserta BPJS Kesehatan yang sakit hingga akhirnya tertolong dengan iuran yang dibayarkan. Dengan begitu, prinsip layanan ini terwujud yaitu guna mendorong sistem gotong royong dalam menjamin kesehatan nasional.

Tak hanya itu, Ghufron mengatakan pihaknya akan meningkatkan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran dan pelayanan informasi serta pengaduan.

Baca juga : 

Termurah,Daster Jumbo Wanita Janur Batik Ayak

Berikut dengan simplifikasi proses pelayanan di fasilitas kesehatan mulai dari penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalasemia mayor).

"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer