Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) nomor 443.5/0004421 tertanggal 4 Maret 2022 beredar luas di masyarakat. Dalam SE tersebut, diatur mengenai sanksi administratif bagi warga yang menolak divaksin.
Terdapat tiga poin dalam SE tersebut. Pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan atau Ketiga, denda.
"Bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif (tersebut)," demikan bunyi SE yang ditandatangani oleh Sumarno selaku Sekda Provinsi Jateng.
Baca juga : Peluang Usaha Agen Software
Tembusan SE tersebut kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, bupati/wali kota se Jawa Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia mengatakan, pihaknya hanya menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat.
"Yang sudah beredar itu aturan dari pusat. Itu bisa menjadi menjadi tapi dalam pelaksanaannya kita bisa melihat kondisi situasional yang ada di sana," ujar Ganjar kepada wartawan, Rabu (9/3).
Baca juga : Penguji Emas Platinum
Menurut dia, aturan ini merupakan bentuk ikhtiar demi mempercepat capaian vaksinasi di Jawa Tengah. Ia meminta masyarakat mendukung penuh program vaksinasi COVID-19 ini.
"Prinsip utamanya agar semua bisa divaksin. Nah yang kita harapkan mereka yang membutuhkan bantuan divaksin, sehingga komunikasinya tidak kaku," kata Ganjar.
"Satu sisi masyarakat memang butuh bantuan harus dapat, di sisi lain harus ada edukasi yang disampaikan pada mereka agar mereka siap divaksin, terutama lansia dan komorbid. Itu aja sebenarnya pesannya," pungkas Ganjar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar