Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan tahap awal penerapan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog, paling lambat 30 April 2022.
“Itu berarti tinggal sembilan hari lagi. Kita akan memasuki tahap yang pertama. Dan tahap pertama ini penghentian siarannya meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 kabupaten/kota wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang, dalam keterangan, Jumat (22/4/2022).
1. Penghentian tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022 di 110 daerah
Philip menjelaskan, tahap kedua akan diberlakukan paling lambat pada 25 Agustus 2022 dan penghentiannya akan tersebar di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota.
“Meliputi Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta,” katanya.
Baca juga : Peluang Usaha Distributor Software
2. Sebanyak 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota akan mengalami penghentian tahap ketiga
Sementara, penghentian siaran TV analog tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022. Penghentian ini akan tersebar di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota di Indonesia.
Beberapa kabupaten/kota yang mengalami penghentian tahap ketiga yaitu Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah yang tersebar di 5 wilayah, Kalimantan Barat 6 wilayah, Nusa Tenggara Barat 5 wilayah, Maluku 2 wilayah, Sulawesi Tengah 3 wilayah, dan Papua 9 wilayah.
3. Migrasi penyiaran berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Lebih lanjut, Philip menjelaskan, ketiga tahap penetapan penghentian siaran TV analog berlandaskan pada UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 72 angka 8 menyebutkan, anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran analog ke teknologi digital.
Philip mengatakan, pengakhiran siaran analog paling lambat pada 2 November 2022.
“Migrasi penyiaran berisi teritorial dari TV analog ke TV digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau ASO diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar