Rabu, 27 Oktober 2021

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Lagi,Ini Syaratnya

 Melihat angka kasus positif COVID-19 yang kian mereda dan level PPKM yang juga telah menurun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero pun mengeluarkan aturan baru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi ini. Ya Moms, KAI kembali mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik KRL dan kereta api (KA) Lokal. Hal ini pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.


"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip dari keterangan resminya, Jumat (22/10).

Meski begitu, ada beberapa syarat yang perlu jadi perhatian orang tua bila ingin membawa anak usia di bawah 12 tahun bepergian naik kereta api. Ya, mereka harus didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa syarat lain bila ingin mengajak anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.

                Baca Juga : Peluang Usaha Agen Software

Syarat yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Bila Bawa Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

-Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

-Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pelanggan KAI Wajib Cantumkan NIK Sebelum Naik Kereta Api

Kemudian, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

       Baca Juga : Belanja Kebutuhan Murah Mulai 5000-an

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah, dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19. Ya Moms, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.

Jadi, sebelum mengajak anak jalan-jalan naik kereta api, yuk, pahami dulu beberapa syarat di atas, Moms.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer