Ramai diberitakan soal keluhan orang tua asal Tuban, Jawa Timur, yang kesulitan membuat akta kelahiran karena nama anaknya terlalu panjang.
Adapun nama anak tersebut adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pun kemudian memberikan tanggapan atas keluhan orang tua tersebut.
Menurutnya, dengan nama yang panjang, yakni terdiri dari 19 kata ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan. Sehingga, ia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.
"Karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya nanti tidak muat. Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dalam situs resmi Dukcapil memang disebut bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi mengenai batasan atau kaidah pemberian nama pada anak.
Baca juga : Peluang Usaha Distributor Software
Akan tetapi, melihat dinamika yang dihadapi masyarakat terkait nama beberapa tahun terakhir, Dukcapil mengaku akan menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama anak.
"Oleh karena itu kami saat ini sedang menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama, untuk memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelayanan publik," kata Zudan.
Meksi belum ada aturan resmi, tetapi ada beberapa aturan umum yang menjadi saran Dukcapil dalam menamai anak. Aturan tersebut adalah sebagai berikut.
Tidak menggunakan simbol
Tidak disarankan menggunakan simbol dalam pemberian nama anak. Zudan menyarankan nama anak hanya menggunakan huruf saja.
"Kita sudah ada aturan umum dalam pemberian nama. Dalam pencantumannya di Dukcapil itu nama tidak boleh menggunakan simbol," ujar Zudan.
Tidak pakai alias
Selanjutnya, nama anak juga tidak disarankan dicantumkan kata 'alias'. Contohnya Rohmat Alias Rohimin. Ini karena 'alias' dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingungan di masa mendatang.
Tidak boleh disingkat
Nama anak juga tak disarankan untuk disingkat. Misalnya, Muhammad disingkat menjadi satu huruf M pada identitas.
"Itu (M) nanti dianggap nama kalau dituliskan. Maka tidak boleh dilakukan penyingkatan," kata Zudan.
Mudah dieja
Pemberian nama anak juga sebaiknya mudah dieja dan mudah diingat. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.
"Ada nama yang sulit dieja. Huruf konsonannya agak banyak gitu ya, terus huruf hidupnya (huruf vokal) juga lebih banyak. E-nya tiga, O-nya dua, sering kali menjadikan salah penulisan," kata Zudan.
Baca juga : Tester Kemurnian Emas 600K
Tidak boleh terlalu panjang
Nama anak juga disarankan tidak terlalu panjang. Nama yang terlalu panjang, pada akhirnya menurut Dukcapil terpaksa harus disingkat pada kartu identitas.
Selain itu, nama anak yang terlalu panjang juga membuat anak kesulitan mendapat akses layanan publik di masa mendatang. Adapun layanan yang berpengaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.
"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," katanya.
Zudan mengatakan, di dalam sistem aplikasi administrasi kependudukan (SIAK) pemberian nama maksimal menggunakan 55 huruf.Pemerintah, kata Zudan, memahami hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak mereka.Akan tetapi, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.
"Hak orang tua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar