Jumat, 15 Oktober 2021

Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digregek Polisi

 

Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang DiamankanKantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang Diamankan

Jajaran Direskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjaman online ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/10) malam. Polisi mengamankan sebanyak 83 orang di kantor pinjol ilegal tersebut. 

"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macam,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15/10). 

Dia menambahkan bahwa jajaran Polda DIY hanya mem-backup Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi. “Kemarin, kami mem-backup Polda Jabar,” tegas Yulianto. 

             Baca Juga : Peluang Usaha Distributor Software

Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. 

Selain itu, polisi juga mengamankan 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Arief mengatakan berdasar hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.

Menurut dia, "digital evidence" atau barang bukti digital yang didapatkan sangat relevan sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.

                 Baca Juga : Alat Tes Karat Emas NH-300

"Menariknya, satu orang operator 'debt collector' ini berdasarkan 'mix and match' antara 'digital evidence' yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu 'fix'," kata dia.

Arief menuturkan untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.

"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata dia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer