Sebuah tangkapan layar pesan grup WhatsApp beredar di media sosial berisi seruan jihad melawan Densus 88 dan mengajak umat untuk membakar polres-polres.
Aswin mengatakan, Polri sudah memonitor ada unggahan tersebut dan sudah mengantisipasi dengan unit-unit siber yang ada di tingkat Mabes Polri, polda, hingga polres.
"Tentu ada unit-unit di Mabes Polri, polda, dan polres yang akan menangani persoalan ITE seperti ini," ujarnya.
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus terduga teroris di wilayah Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat di Polda Metro Jaya,Jakarta.Menurut Aswin, setelah penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat, unggahan bernada provokasi terhadap Densus 88 sudah lebih berkurang.
Baca Juga : Peluang Usaha Agen Software
"Kalau menurut monitoring kami, justru sudah menurun dan terlihat lebih tenang postingan-postingan tentang penangkapan kemarin di internet dan sosmed," kata Aswin.
Ketiga mubaliq tersebut, yakni Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya diduga terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.
Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An-Najah disebut sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
Meski demikian, Densus 88 tetap mewaspadai hal-hal tidak diinginkan yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.
Baca Juga : Kulakan Pakaian Anak Murah
Tim Densus 88 menangkap tiga mubaliq terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI yang telah dinonaktifkan setelah penangkapan. Begitu pula dengan Farid Ahmad Okbah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi juga sudah dinonaktifkan.
Polri pun menjerat ketiganya pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Terorisme Tentang Amal Zakat, akan disangkakan UU khusus Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pendanaan Terorisme,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar