Pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam menjadi putih.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, pergantian pelat putih akan dimulai pada tahun 2022.
Perubahan tersebut dari pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Baca juga :
Melansir korlantas.polri.go.id, perubahan pelat dianggap memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya, mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri.
Selain itu, terdapat chip di dalam perubahan pelat warna putih yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.
Yusri menjelaskan bahwa chip tersebut berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Baca juga :
Cara Mudah Tes Kemurnian Emas
“Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” jelasnya.
Nantinya, chip tersebut memuat data kendaraan pribadi dan dapat digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” kata Yusri.
Yusri juga mengatakan nantinya, penggunaan chip ini tidak membebani masyarakat dengan biaya-biaya.
Sementara itu, penggunaan RFID dalam pelat mengikuti beberapa negara maju yang telah menerapkan terlebih dahulu.
Namun, pergantian pelat kendaraan warna putih ini akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga :
Belanja Daster Midi Simple Termurah
Syarat Ganti pelat Nomor Kendaraan Warna Putih
Mengutip korlantas.go.id, pergantian warna tersebut dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi.
“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.go.id.
Adapun syarat penggantaian pelat nomor warna putih di antaranya:
- Kendaraan baru
- Kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama
- Kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun
Selain itu, Taslim juga menjelaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar