Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024) digelar Rabu, 14 Februari. Ketua KPU Ilham Saputra menyebut alasan pemilihan tanggal tersebut agar rekapitulasi tidak terjadi saat bulan Ramadan.
"Jadi, kalau bisa kemudian rekapitulasi itu bisa dilakukan sebelum Ramadan, atau kemudian di masa Ramadan pun sudah di akhir-akhir," ujar Ilham di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Rekapitulasi saat Ramadan pernah terjadi saat Pemilu 2019. Saat itu, proses rekapitulasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca juga :
Dia memastikan pemilihan tanggal itu telah melewati kajian matang. Terlebih, pihaknya juga sempat mengajukan tanggal yang sama dalam rapat-rapat sebelumnya di DPR.
Sehingga, Ilham menekankan tidak ada hubunganya dengan menghindari 21 Februari atau 212. Pasalnya, KPU sempat mengajukan jadwal pemilu pada 21 Februari 2024.
"Saya no comment soal itu (212)," ujar dia.
Baca juga :
Belanja Daster Jumbo Wanita Janur Batik Ayak
Sebelumnya, anggota DPR Komisi II Mardani Ali Sera mempertanyakan alasan jadwal pemilu yang semula diusulkan 21 Februari menjadi 14 Februari. Dia meminta baik pemerintah dan KPU dapat memberikan penjelasan ke publik.
"Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu," kata Mardani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar