Senin, 21 Februari 2022

Kelas BPJS Diganti Menjadi Kelas Tunggal,Bagaiman dengan Iurannya ?

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi kesehatan yang digunakan oleh masyarakat berbagai kalangan yang disediakan oleh negara. Namun, baru-baru ini pemerintah memberi kabar akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) BPJS Kesehatan. 

Kelas yang semula ditetapkan yakni kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas tunggal atau yang kelas rawat inap standar (KRIS). 

Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 

Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut. 

"KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis, dan non medis yang sama," ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia. 

                  Baca juga : Peluang Usaha Agen Software

Menurutnya, saat ini DJSN pun telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah, maka di tahun ini pun akan mulai dilakukan. 

Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Adapun rumah sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut. 

Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tunggal per Bulan?

Nah pasti kamu bertanya-tanya kan, Beauties, berapa sih tarif iuran jika hal ini telah diterapkan? 

Sayangnya hingga saat ini belum ada angka jelas berapa iuran perbulannya. Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran masih akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. 

Namun, anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar iuran per bulan untuk kelas tunggal adalah Rp75 ribu. Hal ini berdasarkan aktuaria kelas 3 dan 2. Di samping hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau agar pemerintah dan otoritas menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar agar mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat, termasuk daya beli peserta mandiri. 

                           Baca juga :Tester Kemurnian Emas

Sebelumnya, daftar iuran BPJS Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut: 

  • Kelas I: Rp150 ribu per orang
  • Kelas II: Rp100 ribu per orang
  • Kelas III: Rp35 ribu per orang

Terkait berapa iuran per bulannya kelas rawat inap standar (KRIS) nanti, tunggu update selanjutnya ya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer