Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing menilai kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat membeli tanah dan properti adalah sesat pikir. Dia menuturkan aturan tersebut di luar dari fungsi keanggotaan BPJS.
“Itu sesat pikir, saya kira kalau dievaluasi banyak hal-hal yang sebetulnya dijadikan argumen jadi prasyarat anggota BPJS,” ujar Mathias saat ditemui di Jakarta pada Minggu, 20 Februari 2022.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak semestinya ikut campur dalam urusan publik lain. Mathias menganggap langkah ini tidak tepat, mengingat persoalan pencairan dana JHT usia 56 tahun juga bermasalah. Dia juga mengkritik kompensasi JKP untuk menunda pencairan JHT.
Baca juga :
Belanja Daster Jumbo Wanita Janur Batik Ayak
“Harapan kami bahwa pekerja ini keluar keringat dapat gaji tidak menginginkan bahasa yang diputar-putar,” kata Mathias.
Dia juga mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang saat ini dipersoalkan sebaiknya segera dicabut.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Teuku Taufiqulhadi menjelaskan alasan, diberlakukannya kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai upaya negara melindungi warga negaranya.
“Jadi itu adalah rencana negara untuk menghadirkan asuransi kesehatan bagi rakyat Indonesia secara menyeluruh, karena BPJS adalah ketentuannya wajib dalam Undang-Undang,” kata Taufiq dalam diskusi virtual pada Minggu, 20 Februari 2022.
Baca juga :
Belanja Kemeja Panjang Pria Termurah
Selain membeli tanah, dia mengatakan peralihan pendaftaran hak milik rumah susun (rusun) atau apartemen wajib dilengkapi fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Dia mengklaim itu adalah usaha baik dari negara melalui instruksi presiden.
Taufiq mengatakan bahwa semua itu diberlakukan terkait Kementerian ATR/BPN, bukan hanya membeli tanah, namun memang penekanannya kepada pembeli atau pemohon.
“Jadi kita jangan apa korelasinya? Jadi BPJS ini tidak hanya berlaku untuk ATR/BPN saja. Nanti ada 30 kementerian/lembaga yang harus melakukan inpres ini agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki BPJS, karena bagi sebagian masyarakat Indonesia BPJS ini belum menjadi orientasi,” tuturnya.
Menurut pemaparannya ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan. Aturannya pun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres tersebut menginstruksikan berbagai kementerian untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres Nomor 18.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan pemerintah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif. Dia menilai jika tanpa edukasi dan sosialisasi yang baik, justru menimbulkan masalah baru, seperti kesalahpahaman.
Sebab selama ini masyarakat tidak semuanya memiliki BPJS, karena umumnya dimiliki pekerja formal. Sedangkan pekerja formal tidak memiliki, ditambah lagi citra pelayanan BPJS dinilai kurang baik oleh masyarakat.
“Masyarakat kurang tertarik pada BPJS karena layanan publiknya. Selama ini BPJS itu ngeri-ngeri sedap, karena yang mendapat pelayanan BPJS dibola ping-pong, gak jelas lah dikatakan seperti itu. Apalagi dibagi-bagi kelas, kelas tiga lebih ngeri lagi. Ini yang menyebabkan persepinya buruk,” kata Trubus sebagaimana dikutip dari Bisnis pada Minggu, 20 Februari 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar