Sabtu, 05 Maret 2022

Syarat Usia untuk Pembuatan SIM Disesuaikan,Simak Ketentuan Barunya

 

foto
Ilustrasi kartu SIM

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penyesuaian syarat usia untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyesuaian ini dilakukan setelah adanya penambahan kategori baru untuk SIM C yang terdiri dari SIM C, CI, dan CII.

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 3 ayat 2 terdapat penambahan kategori baru untuk SIM sepeda motor.

Sebagai informasi, SIM C kini ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250cc. Kemudian SIM CI untuk pengendara motor bermesin di atas 250cc sampai 500cc, sedangkan CII untuk pengendara motor bermesin di atas 500cc.

Baca juga : 

Peluang Usaha Agen Software

Dengan bertambahnya kategori baru untuk SIM sepeda motor ini, maka ada penyesuaian kembali untuk syarat usia untuk penerbitan SIM baru. Ini tercantum dalam Perpol 5 Tahun 2021 Pasal 8. Berikut rinciannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan 

    SIM DI

  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk SIM BII umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer