BPJS Kesehatan membuka rekrutmen untuk status Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Mengutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri), pendaftaran telah dibuka mulai 24 April dan akan berakhir 27 April besok.
"Sekarang ini, BPJS Kesehatan sedang membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT), loh. Untuk kalian yang sedang mencari pekerjaan, yuk segera mendaftar! Kalian bisa lihat syarat dan ketentuan serta informasi penting lainnya di infografis berikut yaa," tulis admin BPJS Kesehatan dalam postingannya, dikutip Selasa (26/4/2022).
Untuk yang berminat bisa menelusuri laman resmi rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.
BPJS Kesehatan memastikan proses rekrutmen PPT tidak dikenai biaya apapun alias gratis.
"Pendaftaran melalui rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id. Segala proses rekrutmen ini tidak memungut biaya apapun, jadi kalian berhati-hati yaa terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan," sambung admin dalam keterangan unggahan di IG tersebut.
Baca juga : Peluang Usaha Distributor Software
Persyaratan
Adapun syarat yang dibutuhkan sebelum melamar untuk Pegawai Tidak Tetap BPJS Kesehatan yaitu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Belum menikah saat mendaftar.
3. Pendidikan D3/D4/S1 segala jurusan.
4. IPK minimal 2,75 skala 4.
5. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2022.
Setelah mengetahui syaratnya, pelamar diharuskan mengunggah swafoto atau selfie di Feed Instagram dengan menunjukkan aplikasi Mobile JKN di ponsel. Kemudian, pelamar menulis keterangan di Feed IG bertema "Bersama BPJS Kesehatan Mengabdi untuk Negeri".
Selanjutnya keterangan juga diakhiri tagar #MengabdiBersamaBPJSKesehatan dan wajib melakukan tag plus follow akun resmi @bpjskesehatan_ri. Setelah mengetahui syarat dan kebijakannya, kini ketahui dulu wilayah kerja dan jumlah PTT BPJS Kesehatan yang dibutuhkan.
Baca juga : Penguji Emas Platinum
Wilayah Kerja dan PTT Dibutuhkan
a. Kantor Pusat BPJS Kesehatan 18 orang;
b. Kedeputian Wilayah 1 Sumatera Utara dan Aceh 11 orang;
c. Kedeputian Wilayah 2 Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi 3 orang;
d. Kedeputian Wilayah 3 Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu 3 orang;
e. Kedeputian Wilayah 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 24 orang;
f. Kedeputian Wilayah 5 Jawa Barat 12 orang;
g. Kedeputian Wilayah 6 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta 17 orang;
h. Kedeputian Wilayah 7 Jawa Timur 14 orang;
i. Kedeputian Wilayah 8 Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara 3 orang;
j. Kedeputian Wilayah 9 Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulwesi Tenggara dan Maluku 4 orang;
k. Kedeputian Wilayah 10 Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara 14 orang;
l. Kedeputian Wilayah 11 Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur 4 orang;
m. Kedeputian Wilayah 12 Papua dan Papua Barat 14 orang;
n. Kedeputian Wilayah 13 Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung 9 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar