Kamis, 07 April 2022

LPG 3 Kg Kena Pajak,Tapi Dibayari Negara

 Infografis, RI Tajir Gas Alam, Tapi Kok Impor LPG? Indonesia Kaya akan Gas Alam Tapi Impor LPG

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan liquefied petroleum gas (LPG) tertentu, untuk tabung 3 kilogram (kg).

"LPG yang diatur (PPN) adalah atas penyerahan gas 3 kg. Jadi kalau LPG 3 kg yang dapat subsidi dari pemerintah," jelas Kepala Subdit Peraturan PPN Industri DJP Maria Wiwiek Widwijanti, saat media briefing, dikutip Kamis (7/4/2022).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu. Wiwiek menegaskan bahwa pengenaan PPN LPG 3 kg tersebut akan dibayarkan penuh oleh pemerintah, sehingga pengenaannya ke konsumen kecil sekali.

Adapun sampai saat ini pemerintah masih menyalurkan subsidi LPG 3 kg dengan skema terbuka. Sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa ikut mendapatkan insentif ini dengan leluasa.

                     Baca juga : Peluang Usaha Agen Software

"Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah, sebesar 11% dikali nilai subsidi yang dibayar pemerintah," jelas Maria.

Dalam Pasal 2 PMK 62/2022 dijelaskan bahwa PPN atas LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. Sementara PPN atas LPG tertentu yang harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.

Kemudian pada Pasal 4 dijelaskan, PPN terutang dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain. Pada titik serah agen dan pangkalan, PPN dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.

Nilai sebagai DPP dihitung dengan formula 100 / (100 + tarif PPN) dikali harga jual eceran (HJE) LPG tertentu pada titik serah agen.

Pada titik serah agen atau pangkalan. PPN terutang pada titik ini dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut berbeda antara titik serah agen dan pangkalan. Misal, pada titik serah agen besaran tertentu ditetapkan 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan HJE.

                 Baca juga : Cara Mudah Tes Kemurnian Emas

Perlu dicatat, bahwa harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur/wali kota/bupati masing-masing daerah. Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.

Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan. Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut.

Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp 1.000 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000 dikali tarif.

"Karena harga LPG 3 kg dipungut di level badan usaha PT Pertamina (Persero), sehingga selisih jadi DPP dan tarifnya 1,1% dari selisih itu. Pengenaannya kecil sekali yang dikenakan ke konsumen," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer