Senin, 04 April 2022

Tagihan Indihome Resmi Naik Mulai 1 April,Imbas PPN 11 Persen

 

Cara cek tagihan IndiHome online secara mudah dan praktis Cara cek tagihan IndiHome online secara mudah dan praktis

Terhitung 1 April 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen dari semula 10 persen.

Tarif PPN 11 persen ini berlaku untuk barang yang tidak termasuk bebas pajak, salah satunya adalah layanan internet dan TV kabel.

Tagihan pelanggan internet dan TV kabel dari provider IndiHome untuk bulan April 2022 sudah mengalami kenaikan.

IndiHome resmi melakukan penyesuaian tarif PPN 11 persen yang baru kepada pelanggan mulai bulan ini.

Sebelumnya, harga layanan internet dan TV kabel IndiHome dikenai tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Lantas, sebera besar kenaikan tagihan bulanan pelanggan IndiHome pasca-penyesuaian tarif PPN 11 persen?

                  Baca juga : Peluang Usaha Agen Software

Besaran kenaikan tagihan

Dua orang warga yang berlangganan IndiHome pun membagikan detail tagihan bulanan untuk April 2022.

Keduanya menggunakan layanan IndiHome yang berbeda, yang satu hanya layanan internet saja, namun yang satu lagi menggunakan layanan internet+telepon IndiHome.

Kendati berbeda, tagihan keduanya sama-sama terpantau sudah dibebani dengan PPN 11 persen.

Tagihan IndiHome bulan April (kiri) vs Maret (kanan). Ada kenaikan karena tarif PPN menjadi 11 persen, dari semula 10 persen.Tagihan IndiHome bulan April (kiri) vs Maret (kanan). Ada kenaikan karena tarif PPN menjadi 11 persen, dari semula 10 persen.Untuk tagihan layanan internet IndiHome bulan April 2022, kini salah satu warga harus membayar sebesar Rp 399.600.

Rincian tagihan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Biaya internet IndiHome : Rp 340.000
  • Biaya layanan tambahan : Rp 20.000
  • Subtotal : Rp 360.000
  • PPN 11 persen (dari subtotal): Rp 39.600

Sebagai perbandingan, tagihan April 2022 tersebut lebih mahal Rp 3.600 dari tagihan untuk periode Maret 2022.

Bulan lalu, tim KompasTekno hanya perlu membayar tagihan sebesar Rp 396.000 untuk layanan yang sama. Tagihan tersebut sudah termasuk PPN 10 persen sebesar Rp 36.000.

  Baca juga : Kulakan Daster Jumbo Wanita Janur Batik Ayak

Salah satu warga lainnya yang berlangganan layanan internet dan telepon IndiHome, juga mengalami kenaikan tagihan bulanan.

Berdasarkan rincian tagihan tagihan bulan April miliknya, juga sudah dikenai tarif PPN 11 persen yang baru.

Adapun subtotal tagihan untuk bulan April ini adalah sebesar Rp 242.850. Karena IndiHome sudah mengenakan tarif PPN 11 persen, ia pun harus membayar tarif PPN sebesar Rp 26.713.

Tangkapan layar detail tagihan internet+telepon IndiHome bulan April (kiri) vs Maret (kanan) 2022.Tangkapan layar detail tagihan internet+telepon IndiHome bulan April (kiri) vs Maret (kanan) 2022.Jadi total tagihan bulan April 2022 untuk layanan internet dan telepon IndiHome yang harus dibayar tim KompasTekno adalah sebesar Rp 269.563.

Sebagai perbandingan, bila tarif PPN masih 10 persen, tagihan yang dibayar pada Maret 2022 adalah sebesar Rp 266.508 (sudah termasuk PPN Rp 24.228), atau lebih murah Rp 3.055.

Harga dasar layanan tidak berubah

Meski ada kenaikan tagihan, harga dasar layanan internet Indihome tidak mengalami perubahan.

Kenaikan tagihan tersebut murni berasal dari naiknya PPN menjadi 11 persen.

Dari detail tagihan dua tim KompasTekno bulanan April 2022 di atas, tagihan dasar untuk layanan internet IndiHome terpantau masih tetap sama.

Sudah lakukan sosialisasi

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono sudah mengonfirmasi bahwa layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.

"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo, Rabu (23/3/2022).

                 Baca juga : Kemeja Kotak Wanita Termurah

Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.

Berikut bunyi pemberitahuan pelanggan yang diunggah di situs resmi IndiHome, , Kamis (24/3/2022).

Halo, Pelanggan Setia IndiHome

Berdasarkan perubahan ketentuan Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Moderna Siapkan Vaksin Covid-19 Khusus Anak

Moderna akan menjadi yang pertama menawarkan vaksin Covid-19 untuk anak-anak Amerika Serikat (AS). Perusahan tersebut meminta Food and Drug ...

Berita Populer